Senin, 05 Juni 2017

Outing Class Ke Kantor Pusat Bea Cukai (Rawamangun)



Mahasiswa/i LP3I Depok Jurusan Administrasi Perkantoran,  AP-201 & 202 .
melakukan company visit ke Bea Cukai yang berada di Jl. Ahmad Yani By Pass, Rawamangun, Jakarta Timur.
disana kami mendapatkan pelajaran pengetahuan tentang program kerja bea cukai dan untuk menambah juga tentang expor-import di indonesia itu bagaimana.
disana kami mendapatkan pelayanan belajar yang sangat memuaskan
Kami mendapatkan pengalam tentang Bea dan Cukai dan masih banyak lagi dan juga mendapatkan games yang di lakukan oleh Kantor Bea Cukai. Kami juga bisa melihat ruangan Customer Service yang dimana sistem kerjanya untuk menanggapi klien yang ingin menanyakan sekilas yang berhubungan dengan kompalin para pengeksport dan import.
Tugas BEA CUKAI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penenmaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.


BY. SRI NOPIA LESTARI - AP 202
SUMBER : http://www.beacukai.go.id/arsip/abt/tugas-pokok-dan-fungsi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar